BANDUNG - Polrestabes Badung bergerak cepat agar rekomendasi penutupan tempat hiburan malam di atas pukul 00.00 WIB dapat dipatenkan. Kendati masih sebatas rekomendasi, banyak pengusaha yang mematuhi.
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman, mengatakan, untuk menunjang percepatan dikeluarkanya hak paten tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Intelejen dan Keamanan (Intelkam) agar mengeluarkan pembaharuan izin keramaian.
Nantinya, pembaharuan izin tersebut bisa menjadi rekomendasi Pemkot agar Peraturan Daerah (perda) ikut menyesuaikan. “Dalam perda yang lama itu, tempat hiburan malam bisa tutup sampai pukul 02.00 WIB dan diskotik sampai pukul 03.00 WIB,” jelasnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (7/1/2014).
Saat ini, kata Diki, Sat Intelkam masih melakukan kajian mengubah izin keramaian agar bisa direalisasikan dan diikuti oleh Perda Kota Bandung. "Kegiatan ini kan sudah dari Minggu kemarin. Memang belum ada sanksi, sifatnya masih imbauan. Tapi kalau membandel (tidak tutup pukul 00.00 WIB), kami tungguin,” terangnya.
Disinggung apa saja yang termasuk tempat hiburan malam, Diki mengatakan, yang direkomendasikan tutup pada pukul 00.00 WIB adalah tempat-tempat hiburan berupa live musik terutama tempat yang menjual minuman keras.
“Seperti karaoke, diskotik, kafe, dan resto yang ada live musiknya, bar and lounge, dan tempat sejenis lainnya. Tapi untuk yang di dalam hotel tidak,” tukasnya.
TANDA NOMOR KENDARAAN DI INDONESIAanee yakiin kitaa sebagai wara INDONESIA banyaak yang beloom tau tentang nomor polisi di daerah-daerah yang anda di INDONESIA. ka…
agan lebih milih sms atau e-mail?Quote:Spoiler for "pendahuluan": Dizaman yang sudah sangat moderen saat ini banyak sekali layanan-layanan yang digunakan un…