di Negara ini GAK PAKAI HELM Bakal DIDENDA Rp 40 Juta

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas membuat otoritas lalu lintas Inggris memberlakukan peraturan keras. Kali ini, rencana peraturan tengah disiapkan untuk mengganjar para pengendara sepeda motor yang bandel.



Visordown, Kamis 19 Juni 2014, melaporkan, peraturan yang tengah digarap di DPR Inggris itu membidik para bikers yang enggan memakai helm. Dalam peraturan itu disebutkan, mereka yang membandel akan diganjar dengan denda 2.000 poundsterling atau setara Rp40 juta.

Padahal sebelumnya, peraturan di Inggris telah menetapkan angka denda bagi yang tak menggunakan helm sebesar 500 poundsterling atau setara Rp10 juta. Artinya, pemerintah setempat akan memberlakukan nilai denda lebih tinggi empat kali lipat sebagai langkah tegas.

Peraturan ini juga berlaku bagi mereka yang kedapatan tidak memiliki asuransi jiwa yang telah diwajibkan di negara tersebut.

"Perubahan sistem peradilan ini akan memberi kekuatan yang besar untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan para komunitas sepeda motor," jelas Menteri Kehakiman Inggris, Jeremy Wright.

Inggris memang terkenal dengan sistem lalu lintasnya yang tertib karena nominal dendanya yang cukup besar.
Selama periode 2012-2013, pemerintah Inggris menyatakan berhasil meraup 284 juta poundsterling atau setara Rp5,68 triliun yang hanya berasal dari denda para pelanggar lalu lintas. (art)