INGAT......Mulai 24 Juni 2014, Selamat Tinggal Rokok Mild

PP 109 tahun 2012 mencantumkan pasal yang mengharuskan industri memasang peringatan gambar bahaya merokok di kemasan bungkus rokok yang dijual. Bukan itu saja, penggunaan istilah menyesatkan seperti mild dan low tar juga tidak diperbolehkan.

Direktur Bidang Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Lily S Sulistyowati, MM mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 109/2014, produsen rokok juga dilarang untuk mencantumkan kata-kata 'Light', 'Mild', 'Low Tar', dan kata-kata lain yang sejenis di bungkus rokok.

"Nantinya juga di bungkus rokok tidak boleh ada kata-kata 'Light', 'Mild', 'Slim', 'Special', 'Premium dan lain-lain yang mengindikasikan kualitas atau indikasi keamanan rokok," tutur dr Lily pada acara media workshop tentang peringatan bergambar di bungkus rokok yang dilaksanakan di Hotel Park Lane, Jalan Raya Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).




dr Lily mengatakan bahwa pencantuman kata-kata tersebut akan mengarahkan masyarakat untuk meyakini bahwa jenis rokok ini lebih aman daripada jenis lainnya. Padahal, bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tetap sama.

"Mau jenis apapun juga bahayanya sama saja. Menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru, kanker tenggorokan ya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Irwan Julianto, mantan wartawan yang sudah malang melintang selama lebih dari 30 tahun di jurnalisme kesehatan itu mengatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut membuat masyarakat terjebak dalam kesadaran palsu yang dibuat oleh industri.

"Masyarakat kita mengalami kesadaran palsu bahwa rokok ini lebih aman, tarnya lebih sedikit, nikotinnya lebih sedikit. Padahal tidak seperti itu," ungkap Irwan.




Peraturan mengenai larangan pencantuman kata-kata tersebut tertuang dalam pasal 24 PP 109 tahun 2012. Pada ayat (1) tertulis bahwa "Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif".

Sedangkan pada ayat (2) tertulis "Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild". "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti sama."


(up/up)